Regulasi
Regulasi Keterbukaan Informasi Publik
Berikut adalah regulasi yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan
- Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
- Surat Keputusan Pembentukan PPID BGP Gorontalo
POS Layanan Informasi Publik
Terkait pelaksanaan tugas dalam memberikan layanan informasi publik, PPID BGP Gorontalo telah menyusun prosedur operasional standar (POS) di antaranya sebagai berikut:
- POS Layanan Permohonan Informasi Publik
- POS Layanan Keberatan Atas Permohonan Informasi Publik
- POS Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik
- POS Pendokumentasian Informasi Publik
- POS Pengujian Konsekuensi
- POS Penetapan Informasi yang Dikecualikan
- POS Pendokumentasian Informasi yang Dikecualikan
- POS Penanganan Sengketa Informasi
- POS Layanan Pengumuman Informasi Publik