Prosedur Permohonan Informasi
- Layanan informasi di dikelola secara terpusat satu pintu oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yaitu Koordinator PPID .
- Unit layanan informasi publik diselenggarakan di Unit Layanan Publik (ULP). Jl. Adam Hoesa No.106, Pentadio Timur, Kec. Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo 96181, di bawah Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga.
- Permohonan informasi ke PPID dapat disampaikan secara langsung datang ke ULP maupun tidak langsung melalui telepon, email, surat, faks, dan laman klik disini.
- Pemohon informasi wajib mengikuti ketentuan yang berlaku, sebagai berikut:
- Apabila pemohon mengatasnamakan pribadi, wajib melampirkan fotocopy KTP.
- Apabila pemohon mengatasnamakan LSM, wajib menyertakan fotocopy akta notaris yang mencantumkan nomor registrasi bahwa LSM tersebut terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM atau Kementerian Dalam Negeri.
- Apabila pemohon mengatasnamakan perusahaan, wajib menyertakan foto copy akta pendirian perusahaan.
- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jangka waktu pemenuhan informasi berlangsung selama 10 hari kerja dan dapat di tambah 7 hari kerja.
- Jadwal pelayanan informasi:
- Senin - Kamis = 09.00 s.d 15.00 WITA
- Istirahat = 12.00 s.d 13.00 WITA
- Jumat = 09.00 s.d 15.30 WITA
- Istirahat = 11.30 s.d 13.00 WITA
- Pemohon informasi ini tidak dipungut biaya, namun jika ada dokumen yang harus di fotocopy dan penggandaan CD dibebankan kepada pemohon informasi.
Formulir Permohonan Informasi
Jika sudah membaca dengan cermat prosedur, silahkan lanjut dengan mengisi formulir berikut
Formulir
Permohonan Informasi