Waktu Pelayanan Informasi:

Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi PPID menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan pada hari kerja, yaitu :

  • Senin - Kamis = 09.00 s.d 15.00 WITA
    • Istirahat = 12.00 s.d 13.00 WITA
  • Jumat = 09.00 s.d 15.30 WITA
    • Istirahat = 11.30 s.d 13.00 WITA

Biaya Layanan

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan/ penyalinan informasi, biaya dibebankan kepada pemohon sesuai harga pemohon/ pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan dengan biaya ditanggung sendiri.