Layanan Informasi
Waktu dan Biaya Layanan
Waktu Pelayanan Informasi:
Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi PPID menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan pada hari kerja, yaitu :
- Senin - Kamis = 09.00 s.d 15.00 WITA
- Istirahat = 12.00 s.d 13.00 WITA
- Jumat = 09.00 s.d 15.30 WITA
- Istirahat = 11.30 s.d 13.00 WITA
Biaya Layanan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan/ penyalinan informasi, biaya dibebankan kepada pemohon sesuai harga pemohon/ pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan dengan biaya ditanggung sendiri.