Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan berkala adalah informasi yang wajib diperbaharui kemudia disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin dan berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali berdasarkan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 pasal 14.

Profil Kelembagaan

Dokumen Indikator Kinerja

Dokumen Keuangan

Dokumen Kegiatan

  • Nama program dan penjab kegiatan
  • Kalender Kerja/Kegiatan
  • Laporan hasil kegiatan
  • Dokumentasi kegiatan
  • Capaian program

Dokumen Kepegawaian

  • Jumlah pegawai
  • Kualifikasi umum pegawai
  • Formasi pegawai
  • Pengembangan kapasitas pegawai

Dokumen Layanan

  • Standar Pelayanan
  • Jenis layanan
  • Prosedur layanan
  • Waktu pelayanan
  • Biaya layanan (jika ada)

Dokumen Publikasi