Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan berkala adalah informasi yang wajib diperbaharui kemudia disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin dan berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali berdasarkan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 pasal 14.

Profil Kelembagaan

Dokumen Indikator Kinerja

Dokumen Keuangan

Dokumen Kegiatan

Dokumen Kepegawaian

Dokumen ZIWBK

  • Pencanangan ZIWBK BGP Gorontalo
  • SK Tim ZIWBK
  • Dokumentasi ZIWBK
  • Laporan ZIWBK

Dokumen Layanan

Dokumen Publikasi