Prosedur Pengajuan Keberatan Atas Permohonan Informasi Publik
-
Layanan informasi dikelola secara terpusat (satu pintu) oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yaitu Kepala Bagian Tata Usaha .
-
Unit layanan informasi publik diselenggarakan di Unit Layanan Publik (ULP). Jl. Adam Hoesa No.106, Pentadio Timur, Kec. Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo 96181, di bawah Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga.
-
Pemohon informasi yang telah menerima tanggapan tertulis dari PPID dan dinilai tidak memenuhi permintaan informasi dan atau alasan lainnya sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dapat mengajukan keberatan informasi kepada Koordinator PPID .
-
Sesuai ketentuan Undang-undang tersebut, jangka waktu pengajuan keberatan informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis dari PPID .
-
Dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan informasi dari pemohon informasi yang telah teregister, Atasan PPID akan memberikan tanggapan tertulis atas pengajuan keberatan informasi tersebut;
-
Atasan PPID dalam hal ini Kepala .
-
Jadwal layanan pengajuan keberatan informasi sebagai berikut:
- Senin - Kamis = 09.00 s.d 15.00 WITA
- Istirahat = 12.00 s.d 13.00 WITA
- Jumat = 09.00 s.d 15.30 WITA
- Istirahat = 11.30 s.d 13.00 WITA
Formulir Pengajuan Keberatan Atas Permohonan Informasi Publik
Bila Anda keberatan dengan Informasi yang kami berikan, silakan mengisi formulir berikut :