Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi
-
Layanan informasi dikelola secara terpusat (satu pintu) oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yaitu Koordinator PPID .
-
Unit layanan informasi publik diselenggarakan di Unit Layanan Publik(ULP). Jl. Adam Hoesa No.106, Pentadio Timur, Kec. Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo 96181, di bawah Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga.
-
Pemohon informasi yang telah menerima tanggapan tertulis dari PPID dan dinilai tidak memenuhi permintaan informasi dan atau alasan lainnya sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat dengan alamat Wisma BSG Gedung Annex Lantai 1, Jl Abdul Muis No. 40, Jakarta Pusat 10110 atau melalui laman berikut : simsi.komisiinformasi.go.id/register;
-
Sesuai ketentuan Undang-undang tersebut, jangka waktu pengajuan sengketa informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan PPID , dalam hal ini Kepala ;
-
Dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya permohonan penyelesaian sengketa dari pemohon informasi, Komisi Informasi mulai melakukan proses penyelesaian sengketa;
-
Proses penyelesaian sengketa informasi dapat dilakukan melalui jalur mediasi dan atau sidang adjudikasi nonlitigasi paling lambat 100 hari kerja.
Informasi lebih lengkap mengenai penyelesaian sengketa informasi dapat mengunjungi laman berikut: simsi.komisiinformasi.go.id